REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi dan petugas terkait lainnya menggelar operasi yustisi bagi warga yang membuang sampah di Kecamatan Sukaraja, Selasa (19/1). Hasilnya ada sepuluh orang warga yang ditindak karena melakukan pelanggaraan pengelolan sampah.
"Pada hari ini telah dilaksanakan operasi yustisi di jalur Jalan Baru Sukaraja, Kampung Cimahpar Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan, DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada Republika. Langkah ini dalam rangka Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari).
Di mana salah satunya adalah pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah. Dari operasi tersebut berhasil dijaring sebanyak sepuluh orang pelaku pembuang sampah liar.
Ke sepuluh orang ini berasal dari beberapa wilayah di Sukabumi. Di antaranya tiga orang warga Pasirhalang Kecamatan Sukaraja dan tiga orang dari Kecamatan Cireunghas. Selain itu dua orang dari Kebonpedes, satu orang warga Kecamatan Baros dan satu orang warga Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
"Terhadap pelaku diberikan pengarahan dan edukasi oleh tim Satgas Bestari untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Denis. Selanjutnya mereka juga menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak akan membuang sampah sembarangan diluar TPSS yang telah ditentukan atau disediakan.
Pelanggar juga lanjut Denis, harus bersedia untuk menerima sanksi pidana atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga mereka tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Tim Satgas Bestari terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Unsur Satpol PP dan Unsur Kecamatan Sukaraja. Mereka secara rutin menggelae operasi rutin di sejumlah titik berbeda.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina meminta warga untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan. Selain itu kepada seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan seluruh stakehoalder untuk terus mengkampanyekan soal penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi. "Upaya ini dilakukan selain bentuk upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik juga sebagai tindak lanjut dari penerapan perbup," kata Dedah.
Untuk mendukung program ini, Bupati Sukabumi telah membuat surat edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik. Dalam surat itu terang Dedah, disampaikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020. Di mana Gerakan Sukabumi Bestari merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.