REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) SID dijatuhi putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
"Kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
"Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sebelumnya pada (19/11) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutur majelis hakim yang diketuai oleh lda ayu adnya dewidi Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.