REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerimaan pajak dari bea masuk dan keluar cukai barang 2020 mencapai Rp 10,6 miliar atau meningkat 203,85 persen dari target yang ditetapkan Rp 5,2 miliar.
"Peningkatan pajak sektor bea cukai ini tidak terlepas dari optimalisasi pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal yang merugikan negara," kata Plh kepala KPPBC pangkalpinang, Arief Ferdiansyah di Pangkalpinang, Rabu (20/1).
Ia mengatakan penigkatan penerimaan pajak pusat sektor bea masuk dan keluar barang di sejumlah pelabuhan dan bandara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sebesar Rp 10,6 miliar atau 203,85 persen ini cukup berperan dalam penerimaan di tengah pendemi Covid-19.
"Pada pencapaian di 2021, kami akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor, serta juga peningkatan dibidang penindakan," ujarnya.