REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur Riau menerbitkan surat edaran yang mengizinkan sekolah tatap muka secara terbatas di tiga kabupaten. Ketiganya Kabupaten Siak, Kuantan Singingi, dan Kampar.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram di Pekanbaru, Rabu (20/1), mengatakan pemerintah kabupaten bertanggung jawab penuh melaksanakan sekolah tatap muka dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19 dari institusi pendidikan.
Arahan penerapannya tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur Riau untuk pelaksanaan proses belajar tatap muka untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat, untuk semester genap tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Siswa yang masuk ke dalam kelas jumlahnya hanya boleh 50 persen dari total jumlah peserta didik yang ada dalam kelas. Duduknya juga berjarak, sesuai aturan protokol kesehatan, jadi siswa yang masuk itu dibagi menjadi dua shift," katanya.
Ia mengatakan belajar tatap muka terbatas mesti sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan dari rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Riau.
"Meski keputusan belajar tatap muka terbatas ditentukan masing-masing kepala daerah, wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari gugus tugas Covid-19," ujarnya.