Rabu 20 Jan 2021 21:40 WIB

Kebutuhan Daging Sapi di Kota Bekasi 16 Ton per Hari

Pemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk operasi pasar.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Fuji Pratiwi
Los daging tampak kosong akibat aksi mogok pedagang daging (ilustrasi). Kebutuhan daging sapi per hari di Kota Bekasi mencapai 16 ton.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Los daging tampak kosong akibat aksi mogok pedagang daging (ilustrasi). Kebutuhan daging sapi per hari di Kota Bekasi mencapai 16 ton.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pedagang daging sapi di Kota Bekasi, Jawa Barat mogok berjualan mulai hari ini, Rabu (20/1). Hal ini imbas dari mahalnya harga daging di tingkat pedagang. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kota Bekasi, Abdul Iman, menuturkan, kebutuhan daging sapi per hari di Kota Bekasi mencapai belasan ton. "Kebutuhan daging sapi per hari di Kota Bekasi kurang lebih 16 ton," kata Abdul, kepada wartawan, Rabu (20/1).

Baca Juga

Abdul menuturkan, langkah Pemkot Bekasi menghadapi aksi mogok pedagang daging sapi di antaranya adalah tetap membuka Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meski tak ada aktivitas. 

"RPH Kota Bekasi tetap buka dan beroperasi seperti biasa meski tidak ada aktivitas pemotongan," kata dia.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengatasi kelangkaan daging segar di pasar tradisional.

Pemkot Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Perum Bulog dan PT Pertani Indonesia untuk melakukan operasi pasar daging murah melalui Toko Tani Indonesia di beberapa lokasi.

"Kami akan koordinasi dengan Bulog, PT Pertani Indonesia, Toko Tani Indonesia untuk melakukan operasi pasar daging murah di beberapa lokasi," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement