Jumat 22 Jan 2021 15:47 WIB

KPU Sukabumi dan Cianjur Tetapkan Paslon Bupati dan Wakilnya

Proses penetapan ini menjadi dasar bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman (kanan) memberikan berkas penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada paslon, Kamis (21/1)
Foto: kpu sukabumi
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman (kanan) memberikan berkas penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada paslon, Kamis (21/1)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang merupakan hasil pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Proses penetapan ini menjadi dasar bagi pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

KPU Kabupaten Sukabumi misalnya melakukan penetapan pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Sukabumi terpilih Marwan Hamami-Iyos Somantri. Hal ini dilakukan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, di Palabuhanratu, Kamis (21/1) lalu.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi nomor 05/PL.02.7Kpt/3202/KPU-Kab/2021 tertanggal 21 Januari 2021. "Penetapan paslon terpilih ini sebagai dasar pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati definitif nanti," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Jumat (22/1).

Pada momen ini paslon nomor satu Adjo Sardjono-Iman Adinugraha tidak hadir dan yang hadir hanya dari LO dan partai pengusul. Sementara paslon nomor 2 Marwan Hamami-Iyos Somantri hanya Iyos Somantri yang hadir dan paslon nomor 3 Abu Bakar Sidik-Sirojudi hanya calon bupati Abu Bakar yang hadir.