REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mendukung langkah-langkah penegakan hukum, yang dilakukan terhadap terduga pelaku penambangan ilegal yang kini ditangani oleh jajaran Polresta Cilacap.
Untuk itu, Polda Jawa Tengah terus memonitor perkembangan penanganan perkaranya dan akan mengawal proses penyidikan secara transparan agar perkara ini tuntas dan semakin terang benderang.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, memberikan perhatian pada penanganan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Cilacap ini.
“Polda Jawa Tengah memastikan bakal mengawal agar proses penyidikan yang saat ini dilakukan jajaran Polresta Cilacap dapat berjalan dengan transparan, obyektif dan profesional,” ungkapnya di Semarang, Ahad (5/2).
Kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara penambangan ilegal ini, kabid humas juga mengimbau agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat.
“Bukan malah membuat opini, seolah olah, Polri melakukan upaya kriminalisasi terhadap program pembangunan yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, terkait dengan marakknya kabar bahwa aparat kepolisian telah mengkriminalisasi proyek pemerintah --dalam kasus ini juga telah diklarifikasi oleh jajaran Polresta Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, jajarannya melakukan penindakan karena adanya unsur pelanggaran pidana murni dalam kegiatan penambangan di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu tersebut.
Seingga penindakan ini karena adanya dugaan pelanggaran pidana dan bukan karena alasan yang lain. “Modusnya, penambangan tanah merah tanpa izin untuk memperoleh keuntungan,” katanya.
Dalam kasus ini, jelas Fannky, Polresta Cilacap telah menetapkan saudara MR sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Antara lain berupa satu unit alat berat (excavator), satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah uang dalam kegiatan dugaaan penambangan ilegal yang dimaksud.
Khusus untuk alat berat yang diamankan dititipkan penyidik kepada pihak BBWS, selain karena kepemilikan, perlunya perawatan khusus juga menjadi pertimbangan penyidik.
“Bahkan apabila alat berat tersebut diperlukan dan akan digunakan tetap dipersilahkan agar tidak menghambat proses pembangunan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah,” lanjutnya.
Fannky juga menjelaskan, penindakan yang dilakukan jajarannya pada Jumat (6/1) lalu berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR.
Ia menyebutkan, memang benar kegiatan yang dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan untuk menata lahan bagi pembangun hunian sementara (huntara).
Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator.
Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau penataan lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dengan dalih untuk membantu operasional pembangunan huntara tersebut.
Padahal pembangunan huntara tersebut sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan ME inilah yang kemudian dianggap sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal.
Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, lanjut kapolresta, penyidik jugasudah berkonsultasi serta memeriksa saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Untuk Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara.
Di lain pihak, terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut.
Bahkan sama sekali tidak akan menghalangi proyek pemerintah. “Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini,” tandasnya.