REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Johar Baru menangkap pria berinisial S (46 tahun) karena melakukan penipuan dengan modus membeli motor bekas di Johar Baru, Jakarta Pusat. Sandi melancarkan aksinya dengan pura-pura hendak melakukan uji coba atau test drive.
"Korban merasa ditipu karena sekian lama menunggu sepeda motor beserta STNK aslinya tidak kembali," Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangannya, Ahad (24/1).
Supriadi menjelaskan, aksi penipuan itu terjadi pada 16 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian bermula ketika pemilik motor, Hery Priaksono (55), mendapat tawaran dari pelaku S lewat media sosial.
Keduanya lantas janjian bertemu di sekitar Roxi, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku S lalu meminta untuk melakukan test drive sepeda motor Yamaha Mio itu. Keduanya pun berboncengan mengelilingi Jakarta dengan sepeda motor dengan nomor polisi B 2691 VLL.
Keduanya akhirnya berhenti di Warteg Kharisma Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku lantas mengajak korban makan.
Saat S sedang asyik makan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi membeli rokok. Namun, setelah menunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali.
Hery pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru. Aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku S di dekat RS Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/1).
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor itu beserta STNK aslinya ke seseorang bernama Sony (DPO) di Kampung Ambon, Jakarta Barat seharga Rp 1 juta, pada 17 Januari 2021," kata Supriadi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. Dia terancam dibui di atas lima tahun penjara.