REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, dari hasil pengamatan dan pengawasan modus penipuan pada bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan, dapat dikategorikan menjadi dia macam. Pertama, penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan atau aset kripto.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan, berbagai entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube, dalam menawarkan investasi kepada masyarakat. Modus investasi ini biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan atau profit
sharing, serta keuntungan tinggi dari transaksi kontrak berjangka, aset kripto, dan atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan Bappebti.
Modus itu juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Kemudian dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan pada bidang perdagangan berjangka komoditi.
Prioritasnya fokus menarik anggota baru demi menutup investasi anggota lama. “Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5 sampai 20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” tutur Syist dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).