Selasa 26 Jan 2021 13:52 WIB

Biden akan Izinkan Transgender di Militer AS

Biden yakin identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
 Presiden Joe Biden.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Joe Biden.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat terpilih Joe Biden, Senin (26/1), baru saja menandatangani perintah eksekutif untuk mencabut larangan pendahulunya, Donald Trump. Perintah tersebut, bertujuan untuk mengizinkan sebagian besar transgender AS bertugas di militer.

"Menetapkan kebijakan bahwa semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk bertugas di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat harus dapat mengabdi," kata pernyataan terbaru itu dikutip dari Xinhua, Selasa (26/1).

Baca Juga

Pernyataan itu juga menyebut, Biden percaya bahwa identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer. Khususnya, untuk menonjolkan keragaman Amerika Serikat di kekuatan militernya.

Biden dalam pernyataannya menyatakan akan melarang pemisahan, pemecatan dan penolakan pendaftaran ulang atau kelanjutan layanan atas dasar identitas gender.  Namun demikian, perintah tersebut tidak sekaligus membatalkan semua pembatasan pada layanan transgender.