REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 9.144 warga di Jakarta Pusat terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, selama tiga pekan pada Januari 2021. Jumlah warga terjaring disebut hampir sama dengan bulan sebelumnya.
"Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama. Kita minta di masa PSBB ketat ini masyarakat lebih menjaga dan tidak kendor menjalankan 3M yang di dalamnya termasuk juga penggunaan masker," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
Pemberian sanksi sosial masih tetap paling banyak diberikan bagi warga yang tidak rutin menggunakan masker. Tercatat sebanyak 9.107 warga diberikan tugas untuk membersihkan fasilitas umum dan menggunakan rompi oranye ketika menjalani sanksi sosialnya.
Sanksi sosial paling banyak berasal dari Kecamatan Menteng berjumlah 2.137 orang, disusul Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.
Sementara itu untuk pemberian sanksi denda terkumpul sebanyak Rp7.850.000 berasal dari 37 orang.
Sanksi denda paling banyak berasal dari Tanah Abang sebanyak 12 orang, disusul Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing sebanyak enam orang, serta Kecamatan Senen sebanyak lima orang.
Selain memastikan pelanggaran protokol kesehatan seperti masker tetap diawasi, Satpol PP Jakarta Pusat juga tetap mengawasi berjalannya protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel.
"Kita pastikan terus pengawasan penggunaan masker berjalan, tidak cuma itu pengawasan di tempat-tempat usaha seperti perhotelan, restoran, hingga perkantoran tetap berjalan," ujar Bernard.