Kamis 28 Jan 2021 05:07 WIB

Tarif Tol BORR Naik Mulai 30 Januari 2021

Kenaikan tersebut bersamaan dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR seksi III A

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Pengendara sepeda motor melintas di dekat gerbang tol Kayu Manis jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Jawa Barat, Rabu (30/9). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengumumkan jalan Tol BORR Seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Kayu Manis bakal beroperasi pada akhir tahun 2020.  Progres pembangunan jalan tol seksi 3A yang terbentang sepanjang 3 kilometer (km) ini telah mencapai 99,78% dari sisi konstruksinya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Pengendara sepeda motor melintas di dekat gerbang tol Kayu Manis jalan tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Jawa Barat, Rabu (30/9). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengumumkan jalan Tol BORR Seksi 3A ruas Simpang Yasmin-Kayu Manis bakal beroperasi pada akhir tahun 2020. Progres pembangunan jalan tol seksi 3A yang terbentang sepanjang 3 kilometer (km) ini telah mencapai 99,78% dari sisi konstruksinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Tol Bogor Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021. Kenaikan tersebut merupakan penyesuaian karena bersamaan dengan dioperasikannya Jalan Tol BORR seksi III A yakni Simpang Yasmin-Simpang Semplak. "Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol BORR," kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto dalam konferensi video, Rabu (27/1). 

Dedi menjelaskan dengan beroperasinya Ruas BORR Seksi III A (Simpang Yasmin–Simpang Semplak) maka terdapat penambahan jalan tol operasi sepanjang 3,8 kilometer. Sebelumnya panjang Tol BORR 7,5 kilometer dan dengan beroperasinya ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak  menjadi 11,3 kilometer.

Penambahan jalan tol operasi ini menjadi dasar pemberlakuan tarif baru untuk Ruas BORR dengan mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak," jelas Dedi. 

Dedi menuturkan,ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak merupakan konstruksi layang. Sehingga,kata dia, memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi yang nilainya sekitar empat hingga lima kali lipat dari konstruksi jalan yang berada di tanah. "Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun yaitu dari Juni 2018 hingga Desember 2020 sebesar 7,32 persen," tutur Dedi. 

Selain itu, Dedi menambahkan, pemberlakuan tarif juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif. Begitu juga dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Tarif Tol BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak unyuk golongan I naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 14 ribu,golongan II dan III naik daei Rp 15 ribu menjadi Rp 21 ribu, dan golongan IV dan V naik dari Rp 20 ribu menjadi Rp 28 ribu. 

Sementara itu, dengan beroprasinya ruas seksi III maka tarif untuk segmen Cibadak-Kayu Manis untuk golongan satu sebesar Rp 5 ribu. Sementara itu untuk golongan II dan III sebesar Rp 7.500 dan golongan IV serta golongan V Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement