Jumat 29 Jan 2021 16:35 WIB

Jerman Larang Vaksin AstraZeneca untuk Usia di Atas 65 tahun

Data tentang kemanjuran vaksin Covid-19 untuk kelompok usia ini tidak mencukupi

Red: Nur Aini
Otoritas kesehatan Jerman pada Kamis (28/1) menyarankan agar warga berusia di atas 65 tahun tidak menggunakan vaksin virus corona AstraZeneca,
Otoritas kesehatan Jerman pada Kamis (28/1) menyarankan agar warga berusia di atas 65 tahun tidak menggunakan vaksin virus corona AstraZeneca,

 

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Otoritas kesehatan Jerman pada Kamis (28/1) menyarankan agar warga berusia di atas 65 tahun tidak menggunakan vaksin virus corona AstraZeneca, dan menekankan bahwa kemanjurannya untuk kelompok usia ini tidak dapat dikonfirmasi.

Baca Juga

Komite Tetap Vaksinasi Jerman (STIKO), yang memberikan konsultasi kepada pemerintah tentang penggunaan dosis vaksin, memberikan rekomendasinya tentang vaksin AstraZeneca kepada Kementerian Kesehatan, berdasarkan kantor berita Jerman DPA.

"Tak ada cukup data yang tersedia untuk menilai kemanjuran vaksin untuk orang yang berusia di atas 65 tahun," kata komite dalam laporannya.

Komite itu merekomendasikan agar vaksin tersebut digunakan hanya untuk orang-orang yang berusia antara 18 dan 64 tahun. AstraZeneca dan Universitas Oxford, yang bersama-sama mengembangkan vaksin, sebelumnya mengumumkan bahwa suntikan tersebut memiliki kemanjuran rata-rata 70 persen dalam melindungi dari Covid-19.

Regulator obat Uni Eropa (UE), European Medicines Agency, dijadwalkan akan mengumumkan otorisasi pasar bersyarat yang telah lama ditunggu untuk vaksin Oxford/AstraZeneca pada Jumat ini (29/1).

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/jerman-larang-penggunaan-vaksin-astrazeneca-di-atas-usia-65-tahun/2126778
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement