REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak 28 nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh, yang sebelumnya ditahan di India sejak Maret 2020, dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (30/1) dini hari menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Sabtu (30/1), para nelayan tersebut ditahan pemerintah India atas tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Andaman.
Upaya perlindungan diberikan Kemlu dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, pada 8 Januari 2021, keseluruhan 28 nelayan tersebut berhasil dibebaskan.
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes usap PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Sepanjang 2020, Kemlu telah mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemlu bekerja sama dengan pemerintah Aceh serta Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan, agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan.