REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 untuk kesembilan kalinya. Perpanjangan tanggap darurat ini berlaku sejak 1 Februari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Kepgub ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (1/2).
"Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1-28 Februari," kata Sultan dalam Kepgub tersebut.
Sultan menuturkan, perpanjangan tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di DIY. Pasalnya, kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di DIY.