Senin 01 Feb 2021 19:30 WIB

DIY Perpanjang Tanggap Darurat Covid untuk Sembilan Kalinya

DIY kembali mempepanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 28 Februari.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Aparat Polda DIY melakukan operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aparat Polda DIY melakukan operasi yustisi razia masker di Jalan Lingkar Utara Yogyakarta, Rabu (30/12). Razia masker kembali digencarkan oleh petugas imbas meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Yogyakarta. Hingga saat ini sebanyak 11.062 kasus Covid-19 terkonfirmasi di Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 untuk kesembilan kalinya. Perpanjangan tanggap darurat ini berlaku sejak 1 Februari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Kepgub ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (1/2).

"Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1-28 Februari," kata Sultan dalam Kepgub tersebut.

Sultan menuturkan, perpanjangan tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di DIY. Pasalnya, kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di DIY.