Senin 01 Feb 2021 21:13 WIB

Sri Mulyani Jelaskan Tiga Fase Transaksi di LPI

Ketiganya memiliki perlakuan pajak yang berbeda-beda dari pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ani Nursalikah
Sri Mulyani Jelaskan Tiga Fase Transaksi di LPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri menyebutkan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau kerap disebut sebagai Indonesia Investment Authority (INA) akan memiliki tiga fase transaksi. Ketiganya memiliki perlakuan pajak yang berbeda-beda dari pemerintah.

Fase pertama, transaksi investasi atau ketika LPI memulai investasi. Transaksi di dalamnya meliputi penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah kepada LPI sebagai investasi pusat.

Baca Juga

Selanjutnya, LPI dapat mulai berinvestasi dengan melakukan akuisisi saham satu perusahaan, sebut saja PT Y. Akuisisi dilakukan bersama dengan investor luar negeri dengan cara inbreng saham ke infrastructure fund.

Investor luar negeri juga bisa menyetorkan modal, sekalipun dalam bentuk komitmen yang bisa direalisasikan dalam waktu tertentu. "Dalam fase ini juga, investor infrastruktur fund melakukan reimburse atas injeksi modal ke infrastructure fund," kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (1/2).

Dalam fase ini, akan ada lima transaksi pengalihan aset yang diterima LPI dari PMN dan perolehan dari BUMN. Tiap transaksi mendapatkan perlakuan pajak khusus. Salah satunya, untuk PMN aset berupa tanah atau bangunan dari pemerintah kepada LPI.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement