OLEH UMAR MUKHTAR
Segala hal yang berlebihan memang tidak baik. Termasuk dalam hal wudhu, kita dianjurkan tidak bersikap berlebihan, misalnya menghambur-hamburkan air yang digunakan. Menurut Ustaz Ahmad Zarkasih Lc, menghambur-hamburkan air wudhu hukumnya makruh. Makruh sendiri adalah sesuatu yang tidak disenangi syariah jika dikerjakan. "Maksud dari menghamburkan air wudhu adalah menggunakan air...
Berita Lainnya