REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umat Islam dilarang mendatangi (makan) sebuah acara jamuan makanan ketika tidak diundang ke dalam acara itu. Nabi Muhammad SAW mengharamkan umatnya makan dalam sebuah acara jamuan makan padahal tidak ada undangan untuknya.
"Barangsiapa mendatangi makanan yang dia tidak diundang untuk memakannya, maka dia datang sebagai orang fasik dan memakan sesuatu yang haram."
Kecuali kata Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, jika dia tahu bahwa orang yang memiliki makanan akan gembira dengan kedatangannya maka boleh saja datang. Kalau tidak maka tidak boleh datang untuk sengaja numpang makan.
Hal ini seperti kata Imam Ghazali pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama Abu Bakar dan Umar pernah mendatangi rumah Abu al-Haitsam bin At-Taihan dan Abu Ayyub al-Anshari demi untuk mendapatkan makanan yang bisa mereka makan karena saat itu mereka sangat lapar. Meski mereka tak diundang tapi yang didatangi pasti senang karena yang mulia Rasulullah dan sahabatnya yang datang.
"Jika seseorang bertemu ke sebuah rumah lalu pemiliknya tidak ada, tapi dia tahu bahwa pemiliknya akan senang dengan kedatangannya sehingga dia bisa mengambil makanan dan memakannya maka hal itu boleh dilakukann," kata Imam Ghazali