Rabu 03 Feb 2021 22:31 WIB

Bupati Sragen Sebut PPKM Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19

Status Sragen turun dari zona merah ke oranye.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota TNI AD menegur puluhan warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19.
Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA
Anggota TNI AD menegur puluhan warga saat penutupan ruang publik di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021). Kegiatan tersebut untuk menertibkan warga agar tidak beraktivitas di ruang publik yang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah kerumunan dan menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengklaim pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayahnya berhasil menekan kasus penyebaran Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan turunnya status Sragen dari zona merah menjadi zona oranye.

Perkembangan penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan PPKM tersebut dibahas dalam rapat Pemkab Sragen bersama instansi terkait pada Rabu (3/2).

Baca Juga

Menurut Kusdinar, jika ada yang menyebut PPKM tidak berhasil menekan penyebaran Covid-19, maka tidak dengan Sragen. Kabupaten ini berhasil dengan metode tersebut.

"Secara studi epidemiologi dengan PPKM kedua ini sudah ada keberhasilan penanganan Covid-19 mulai dari zona merah menjadi zona oranye. Berarti PPKM kami bisa dinyatakan berhasil," kata Bupati kepada wartawan seusai rapat tersebut.

Meski demikian, Kusdinar menyatakan setelah PPKM selesai diberlakukan pada 8 Februari mendatang, maka tidak serta merta Pemkab melakukan berbagai pelonggaran. Termasuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih belum berani dilaksanakan.

"Setelah PPKM kedua selesai kami tetap mengerem tidak langsung membebaskan begitu saja, secara bertahap nanti kami coba lakukan pelonggaran-pelonggaran. Kalau hajatan belum, barangkali setelah dilihat berhasil mungkin kami coba boleh akad nikah saja tanpa tamu atau dengan tamu berapa, diatur lebih rigit," imbuhnya.

Rapat tersebut juga membahas mengenai rencana vaksinasi tahap kedua. Rencananya, vaksinasi tahap kedua akan dilakukan pada 22 Februari mendatang untuk pelayanan publik, TNI/Polri, anggota DPRD, Satpol PP, kepala desa/lurah dan perangkat. Selain itu vaksinasi tahap kedua juga menyasar ASN, pegawai BUMN/ BUMD/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan juga petugas pelayanan publik lainnya.

Menurutnya, saat ini prosesnya masih memasukkan (input) data, sehingga belum bisa dipastikan jumlah yang akan menerima vaksin tahap kedua. Bupati juga meminta agar calon peserta vaksinasi yang tidak memenuhi syarat agar datanya tidak ikut dimasukkan. Sehingga, angka eksklusinya nanti tidak besar.

"Manajemen bagaimana nanti kami melakukan vaksin akan dibahas secara lebih detail seperti kami kemarin melakukan manajemen vaksin kepada nakes. Nakes kan hanya 4.800 sekian, ini nanti jumlahnya lebih banyak. Tentu lebih membutuhkan kerja keras," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement