Rabu 03 Feb 2021 23:23 WIB

Keluarga 57 Korban Sriwijaya Air Terima Santunan

Setiap kelurga korban mendapat santunan Rp 50 juta.

Sejumlah keluarga dan kerabat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat menabur bunga di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Acara tabur bunga yang diselenggarakan diatas kapal KRI Semarang itu untuk memberikan penghormatan terakhir kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182  yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah keluarga dan kerabat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 saat menabur bunga di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1). Acara tabur bunga yang diselenggarakan diatas kapal KRI Semarang itu untuk memberikan penghormatan terakhir kepada korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga dari 57 korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 telah menerima santunan dari PT Jasa Raharja hingga Rabu (3/2). Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan, santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

"Di mana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/2).

Ia menyampaikan, sampai dengan Rabu ini, petugas Jasa Raharja secara aktif terus berkoordinasi dengan posko Tim DVI Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Mereka memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi.

                               

"Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama," kata Budi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement