REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: DR Aprinus Salam, Kaprodi Magsiter Satra UGM.
Belakangan, ada beberapa orang yang dianggap ulama diperkarakan secara hukum. Sebelum masuk ke perkara hukum, biasanya berita-berita tentang ulama tersebut viral di media sosial. Tentu tidak mudah menjadi viral.
Kemungkinan pertama orang tersebut memang cukup dikenal sebelumnya. Kemungkinan kedua, orang tersebut berbuat sesuatu yang “aneh-aneh” agar dikenal, agar diviralkan. Kemungkinan ketiga orang tersebut telah melakukan sesuatu yang dinilai “tidak wajar”, “tidak biasanya”, atau mungkin malah dianggap telah melanggar etika, norma-norma, dan/atau hukum bermasyarakat dan bernegara.
Tidak ada masalah dengan kemungkinan pertama dan kedua. Hal pertama terkait dengan perjalanan hidup seseorang yang membawanya menjadi orang yang cukup dikenal di masyarakatnya. Sementara itu, hal kedua terkait hak strategis seseorang untuk bisa dikenal oleh masyarakat. Karena hal dikenal itu dapat menjadi modal simbolik seseorang untuk berkiprah lebih banyak di masyarakat.
Namun, berbeda dengan kemungkinan ketiga. Dengan kemungkinan ketiga, muncul frasa krimininalisasi ulama. Dalam bahasa Inggris, 'criminalization' berarti he action of turning an activity into a criminal offense by making it illegal (Kamus Oxford). Dalam arti bebas, itu dimaksudkan sebagai arti proses atau tujuan yang sedang diupayakan atau untuk membuat/menjadi ilegal atau melanggar hukum.
Dalam bahasa Indonesia, arti kriminal yang paling dekat adalah jahat. Jika dipakai sasi, maka dapat menjadi jahatisasi sehingga menjadi jahatisasi ulama. Ini dapat diartikan sebagai penjahatan terhadap ulama. Ada pihak tertentu melakukan penjahatan terhadap ulama. Bukan ulama yang berbuat jahat, tetapi ulamalah yang telah dijahati dan berproses untuk diletakkan sebagai ilegal.
Jika itu maksudnya, sebenarnya, setara penggunaannya dengan kriminalisasi presiden, gubernur, bupati, dan sebagainya. Artinya, bukan tidak boleh, tetapi boleh.
Pada tataran kewacanaan, jika melihat diskursus di media sosial terkait dengan penggunaan frasa kriminalisasi ulama itu adalah upaya penolakan dari pihak-pihak tertentu terhadap, seolah, adanya upaya meng-kriminalisasi-kan ulama.
Bahkan diskursus tersebut mengarah pada anggapan adanya upaya penyingkiran terhadap peran ulama, penyingkiran terhadap peran masyarakat Islam, penyingkiran terhadap Islam itu sendiri.