REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Kuwait akan melarang warga asing memasuki wilayahnya selama dua pekan, mulai 7 Februari, sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19.
Menurut Dewan Menteri Kuwait dalam sebuah pernyataan, warga Kuwait akan dibebaskan dari aturan ini, tetapi semua yang memasuki negara itu harus dikarantina. Selama dua pekan, semua kegiatan komersial di negara itu juga dihentikan antara pukul 20.00 hingga 05.00.
Selain itu, restoran hanya diizinkan melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hanya apotek dan toko bahan makanan yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
Langkah pembatasan itu diberlakukan setelah peningkatan kasus Covid-19 dilaporkan di negara tersebut. Menurut data resmi, total kasus Covid-19 Kuwait adalah 167.410, termasuk 961 kematian.
* Ditulis oleh Jeyhun Aliyev di Ankara