Jumat 05 Feb 2021 07:04 WIB

UMM dan DPR RI Kaji RUU EBT

UMM dinilai sebagai institusi pendidikan yang mengangkat masalah EBT.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII DPR RI melakukan kajian tentang RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) di Malang, Kamis (4/2).
Foto: humas umm
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII DPR RI melakukan kajian tentang RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) di Malang, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkaji RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Kamis (4/2). Selain itu juga diadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas RUU tersebut lebih dalam.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menjelaskan, kehadiran dan pilihan mereka di UMM bukan tanpa alasan. Ia mengapresiasi UMM sebagai institusi pendidikan yang mengangkat masalah EBT. Hal ini dibuktikan dengan adanya Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang sudah dibangun dan dimiliki oleh UMM. “Kunjungan spesifik ini juga menjadi bentuk dari usaha kami untuk mempercepat penyusunan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan yang sudah kami siapkan,” katanya.

Sugeng juga mengatakan era energi terbarukan memang tidak bisa dielakkan lagi. Energi fosil sudah mengalami masalah, baik ketersediannya maupun keharusan untuk menguranginya. Apalagi melihat potensi EBT di Indonesia mencapai 442 gigabyte watt (GB).

Menurutnya, DPR memiliki fungsi legislasi sehingga harus segera menuntaskan RUU terkait EBT. RUU ini juga bisa menjadi pintu masuk dalam menentukan sikap Indonesia ke depannya.

Di sisi lain, ia juga menerangkan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Paris Agreement. Kesepakatan tersebut juga sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016. Salah satu komitmen dan fokus utamanya untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030.

Menurut dia, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meraih tujuan tersebut. Salah satunya dengan energi baru terbarukan yang clean dan renewable. "Jadi, perlu adanya keputusan politik yang bulat dan penuh untuk mendukungnya,” ungkapnya dalam pesan resmi , Kamis (4/2).

Pada kesempatan sama, Bupati Malang, M Sanusi menerangkan, agenda ini menyatukan berbagai pihak yang berkompeten untuk memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Ada pihak ulama dengan ilmunya yang diwakili oleh civitas akademika UMM. Kemudian umara dengan kewenangannya yang diwakili oleh ketua dan anggota DPR yang hadir. 

Pihak selanjutnya yakni aghniya yang direpresentasikan oleh para direktur yang hadir. Terakhir, adalah para masyarakat yang akan membantu lahirnya inovasi pemberi manfaat.

Sanusi juga menegaskan, Malang memiliki potensi yang besar. Utamanya dalam aspek sumber daya air yang nantinya bisa digunakan. Ia berharap kedatangan DPR ke Malang bisa membawa berkah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Rektor UMM, Fauzan. Dia berharap agar kunjungan ini bisa memberi manfaat dan umpan balik bagi bangsa dan negara.  Kemudian mampu menghasilkan rumusan yang nantinya bisa dirasakan oleh seluruh anak bangsa Indonesia. 

Dia juga menyinggung hilirasi riset yang dilakukan UMM. Hal ini tidak hanya membahas secara teori tapi juga mengimplementasikannya. “Tidak hanya mencakup fungsi parsial, tapi lebih luas lagi yakni kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sesi FGD, Suwignyo, mewakili tim tenaga ahli dan peneliti Pusat Pengkajian dan Penerapan Energi Baru dan terbarukan UMM menuturkan, secara substansial isi dan cakupan RUU EBT telah komprehensif. Namun perlu ada perhatian khusus terkait dengan harga insentif guna mencapai cakupan bauran EBT dalam meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. Dia juga mengusulkan agar aspek pendidikan bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut. "Selain itu juga kami berharap agar solusi pengembangan EBT dari UMM bisa digunakan sebagai rujukan nasional,” kata dia.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement