REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat hingga kini belum menerima secara tertulis Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tiga menteri itu, yakni menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, hingga kini Disdik Kabupaten Indramayu belum menentukan sikap terkait pelaksanaan SKB tersebut.
"Kami belum menerima SKB itu secara resmi," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, Jumat (5/2).
Caridin mengatakan, setelah ada surat resmi secara tertulis mengenai SKB tersebut, maka akan ada musyawarah dengan kepala daerah. Dia yakin, bupati sebagai kepala daerah akan mengundang disdik untuk membahas masalah itu.
"Sampai hari ini kami belum dapat instruksi," ungkap Caridin.
Caridin menjelaskan, Kabupaten Indramayu selama ini menerapkan ketentuan tentang pemakaian jilbab bagi anak sekolah. Ketentuan itu diinstruksikan oleh Almarhum Irianto MS Syafiuddin (Yance) saat menjabat sebagai bupati Indramayu.
Caridin mengakui, penerapan ketentuan pemakaian seragam berjilbab di Kabupaten Indramayu, telah memberikan dampak positif. Di antaranya, melatih anak-anak muslim untuk menjalankan kewajibannya menutup aurat.
"’Sebelum ada aturan itu, anak sekolah pakai rok pendek, sekarang rok panjang. Siswa laki-laki juga celananya panjang. Ketentuan itu juga bisa membentuk akhlakul karimah," kata Caridin.