REPUBLIKA.CO.ID, CIAWI -- Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan, jalur puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak menerapkan sistem ganjil genap. Namun, pengendara yang masuk ke jalur tersebut wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan plat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," ungkapnya usai operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (6/2).
Menurut dia, tak sedikit warga yang mengira Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor. Hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan pada hari Sabtu bernomor polisi genap.
"Banyak yang menggunakan plat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berplat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tuturnya.
Harun menyebutkan, kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat antigen," kata Harun.
Ia menerangkan bahwa aturan tersebut berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor. Namun pemeriksaannya dimasifkan di Jalur Puncak karena kawasan tersebut kerap menjadi primadona para pelancong.
Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah PPKM sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.