Ahad 07 Feb 2021 11:06 WIB

BKIPM Pastikan Produk Perikanan di Tegal Bebas Formalin

BKIPM melakukan pengawasan dan pengujian dari sampel ikan di sejumlah toko modern.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Produk perikanan di wilayah Tegal dipastikan bebas formalin. Hal ini diketahui setelah serangkaian pengujian di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal.
Foto: ADWIT B PRAMONO/ANTARA
Produk perikanan di wilayah Tegal dipastikan bebas formalin. Hal ini diketahui setelah serangkaian pengujian di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk perikanan di wilayah Tegal dipastikan bebas formalin. Hal ini diketahui setelah serangkaian pengujian di Pasar Anyar, Pasar Pagi, Transmart dan Rita Supermall Kota Tegal. Dari sekian tempat tersebut, petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengambil ikan Pihi, Cumi-cumi, Kerapu, Kembung, Kakap, Udang, Layang dan Banyar sebagai sampel pengujian dalam kurun waktu 2020.

"Hasil pengawasan dan pengujian kita selama 2020, (produk perikanan) di Tegal seluruhnya menunjukkan bebas formalin," ujar Kepala Balai KIPM Semarang, Raden Gatot Perdana dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (7/2).

Baca Juga

Tak hanya di Tegal, Gatot memastikan produk perikanan di Kota Semarang juga bebas dari formalin. Selama 2020, petugas BKIPM melakukan pengawasan dan pengujian dari sampel ikan embung Banjar, Cumi-cumi, Ikan Sebelah, Kurisi, Selar, Udang, Belanak, Kerapu, Tongkol, Tunul, Daruna, Teri, Kakap Putih, Otak-otak Ikan, Bakso Seafood dan Kerang yang dijual di Transmart, Hypermart, Pasar Rejomulyo, Pasar Bulu dan Pasar Johar.

"Semarang juga menunjukkan hasil yang baik yaitu negatif Formalin," sambung Gatot.

Kendati bebas formalin, petugas BKIPM mengidentifikasi munculnya bakteri yang mengindikasikan penurunan mutu produk perikanan seperti Angka Lempeng Total (ALT), E.coli dan Salmonella. Karenanya, Gatot menekankan pentingnya penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB) kepada para penyuplai serta pelaku usaha di sentra perikanan.

Dia berharap, para pemangku kepentingan semakin meningkatkan sinergitas, khususnya di wilayah Pelabuhan dan Sentra Pengolahan ikan. Dengan begitu, masyarakat Jawa Tengah dapat terlindungi sekaligus mengonsumsi produk perikanan dengan aman.

"Kami terus menekankan rantai dingin dan penerapan CPIB, baik itu di tataran suplier maupun pelaku usaha di sentra produksi perikanan," ungkap Gatot.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement