REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Liga Arab menyambut keputusan Sidang Pra-Peradilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menyatakan ICC memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina. Dengan demikian ICC dapat menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel, termasuk kelompok perlawanan Palestina seperti Hamas.
Asisten Sekretaris Jenderal Liga Arab untuk Palestina dan Urusan Wilayah Arab yang Diduduki Saeed Abu Ali mengatakan keputusan ICC tersebut merupakan hasil dari upaya diplomatik yang dilakukan Palestina. "Keputusan tersebut akan memastikan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan seperti permukiman dan agresi di Gaza dimintai pertanggungjawaban," katanya pada Sabtu (6/2), dikutip laman kantor berita Palestina WAFA.
"Juga tercakup dalam keputusan itu adalah kejahatan terhadap tahanan dan lainnya, yang mengarah pada pemulihan semua hak sah rakyat Palestina untuk mengakhiri pendudukan. Ini akan bekerja mencapai kebebasan dan kemerdekaan di wilayah Palestina, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ujar Abu Ali.
Dia berharap keputusan ICC akan berkontribusi melindungi rakyat Palestina dari agresi yang sedang berlangsung dan pelanggaran pendudukan. Pada Desember 2019, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan akan meluncurkan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Dia mengaku tak perlu meminta persetujuan para hakim ICC untuk memulai proses tersebut. "Saya yakin kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.