REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan perpanjangan insentif penerbangan untuk tetap diberikan pada 2021. Sebelumnya pada Oktober 2020, Kemenhub memberikan insentif penerbangan melalui pemotongan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) yang selama ini masuk di dalam komponen tarif tiket untuk penerbangan domestik di 13 bandara.
“Di 2021 kami sudah berjuang memasukan usulan ini kembali dilakukan perpanjangan dengan memebrikan subsidi langsung kepada penumpang,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Senin (8/2).
Novie mengharapkan dengan diberikannya stimulus kepada penumpang, maka dapat berdampak kepada kelangsungan bisnis maskakapai. Dengan adanya stimulus tersebut, harga tiket pesawat akan lebih murah dan akan meningkatkan pengguna pesawat terbang.
“Load factor bisa dipertahankan dengan harga (tiket) yang lebih murah, masyarakat terstimulasi dan otomatis maskapai mendapatkan keuangan lebih baik,” jelas Novie.
Sementara ini, Novie menuturkan subsidi tersebut masih menjadi skema untuk menggairahkan kembali industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19. Novie mengakui, saat ini belum memiliki solusi untuk memberikan subsidi langsung kepada maskapai.
“Kalau untuk maskapai BUMN mungkin ada langkah tersendiri dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau swasta, kami belum memiliki suatu mekanisme dalam bentuk apa. Tapi subsidi ini yang diberikan kepada penumpang,” ungkap Novie.