REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Terdapat tiga istilah dasar yang perlu diketahui umat Islam perkara pewarisan. Hal-hal mengenai ilmu waris di dalam Islam dikenal dengan ilmu faraid, yakni ilmu mengenai pembagian harta warisan.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama dijelaskan sejumlah istilah dasar yang kerap muncul dalam mempelajari ilmu faraid. Istilah-istilah tersebut antara lain:
Pertama, muwarits. Muwarits berasal dari bahasa Arab yang artinya pewaris. Yakni orang yang meninggal dunia (baik secara hakiki maupun hilang/mafqud) ditetapkan telah meninggal secara hukum, maka para ahli warisnya berhak menerima harta peninggalannya.
Kedua, warits. Warits bermakna ahli waris, yaitu yang berhubungan kekerabatan dengan si pewaris dengan salah satu sebab pewarisan. Ketiga, yakni mirats/tarikah. Yang bermakna harta warisan atau harta peninggalan, baik harta yang bergerak maupun harta yang bentuknya tidak bergerak. Yang mana jenis harta tersebut dapat dipindahkan kepada para ahli warisnya.
Di dalam Islam, apabila seseorang meninggal dunia, maka pertama-tama yang harus didahulukan adalah berkaitan dengan harta peninggalannya. Jika diurutkan, maka yang harus dilakukan adalah penyelenggaran pemulasaran jenazah, pembayaran utang-utang (apabila ada), melaksanakan wasiatnya, dan pembagian harta peninggalannya.