REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Para pembicara dan delegasi konferensi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan sejumlah rekomendasi terkait penerapan prinsip syariah dalam layanan pemerintah, salah satunya dalam hal hukum kewarisan.
Plt. Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas umat Islam memegang peranan penting dalam menginisiasi regulasi penerapan hukum waris Islam yang relevan dan menjamin hak-hak ahli waris.
"Indonesia perlu menyusun aturan yang disusun untuk menunjang hukum waris Islam agar setara dengan undang-undang dan menyesuaikan dengan realita umat saat ini," ujar Zayadi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Zayadi menyebut, SHARIF 2024 merupakan forum yang bertujuan untuk mengasosiasikan gagasan ulama dan akademisi internasional untuk mendorong relevansi prinsip syariah dengan kehidupan masyarakat di era modern.
"Tujuan dari forum ini agar para akademisi, ulama, dan komunitas Muslim dunia dapat merumuskan rekomendasi penerapan prinsip syariah yang relevan dengan perkembangan zaman," ujarnya.
Selain terkait kebutuhan dibentuknya hukum waris Islam setingkat undang-undang, terdapat sejumlah rekomendasi yang telah dirumuskan dalam konferensi internasional tersebut.
Hasil dari konferensi internasional SHARIF 2024 yakni pertama, Sharia International Forum (SHARIF) 2024 perlu menjadi forum tahunan untuk membahas berbagai isu relevan yang terkait dengan permasalahan syariah.
Kedua, Kementerian Agama bersama dengan lembaga fatwa, lembaga peradilan, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dari Indonesia dan negara sahabat perlu memperbanyak pertemuan untuk mendiskusikan pelayanan syariah yang berdampak luas pada kemaslahatan publik.