Selasa 09 Feb 2021 14:38 WIB

Sakit Maaher yang tak Dijelaskan Polisi dan Upaya Komnas HAM

Komnas HAM akan mendalami penyebab meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim.

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Ronggo Astungkoro, Alkhaedi Kurnialam

Pendakwah Ustadz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia, Senin (8/2) malam. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo menyatakan, kematian Ustadz Maaher alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena sakit yang dideritanya.

Baca Juga

Menurutnya, Ustaz Maaher sempat dibawa ke RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebelum meninggal. Tapi, Argo enggan membeberkan secara detail penyakit yang diderita almarhum.

"Saya enggak bisa sampaikan sakitnya apa. Karena sakit yang sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum kita enggak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif," ungkap Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Argo menjelaskan, Ustadz Maaher ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu. Kemudian, dalam proses penahanan, kata Argo, yang bersangkutan merasa sakit. Selanjutnya, penjaga tahanan, dokter yang mengawasi, dan penyidik berkirim surat ke RS Polri untuk pembantaran guna dilakukan perawatan. Bahkan, Argo mengatakan, perawatan terhadap almarhum tidak hanya sekali, tapi beberapa kali.

"Kami sampaikan perawatan dari RS banyak tidak hanya sekali tapi ada banyak yang dilakukan tiap hari ada hasilnya. Ada rekam medis artinya dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan adalah sakit ini, hasil lab ada kita cek semuanya," jelas Argo sembari menunjukkan rekam medis Ustadz Maaher.

Baca juga : Ustaz Maaher Dimakamkan di Samping Makam Syekh Ali Jaber

Menurut Argo, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasusnya ke jaksa penuntut umum (JPU), Ustadz Maaher mengeluh sakit. Kemudian oleh dokter dari Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri disarankan dibawa ke RS Polri tapi menolak sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia," ucap Argo.

Maaher sebelumnya ditangkap atas kasus  kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).  Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Saat menjenguk suaminya, pada 18 Januari lalu, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu membenarkan jika kesehatan suaminya tengah menurun. Saat itu Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

"TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima saat ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Nikita Mirzani 🌹 (@nikitamirzanimawardi_172)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement