Selasa 09 Feb 2021 18:10 WIB

In Picture: Penerapan PPKM Skala Mikro di Pulau Jawa dan Bali

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Seorang anak berjalan didekat spanduk pencegahan Covid-19 Gugus Tugas Rw 08, Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 001, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga berjalan didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 004, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pengendara sepeda motor melintas didekat spanduk peringatan Zona Merah di RW 010, Kelurahan Kalibata, Jakarta, Selasa (9/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. PPKM skala mikro ini diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Penerapan PPKM ini diharapkan yang diharapkan bisa menurunkan tingkat positif dan melandaikan kurva penularan.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement