REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9-22 Februari 2021. PPKM skala mikro ini diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Penerapan PPKM ini diharapkan yang diharapkan bisa menurunkan tingkat positif dan melandaikan kurva penularan.