Selasa 09 Feb 2021 20:20 WIB

PPKM Mikro Diawasi Satgas Jogo Tonggo

Satgas Jogo Tonggo diminta lebih berperan aktif dalam pengawasan PPKM mikro.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI menghukum warga yang kedapatan tidak memakai masker dengan membersihkan sampah saat Operasi Razia Masker di Jalan Brigjen Sudiarto, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI menghukum warga yang kedapatan tidak memakai masker dengan membersihkan sampah saat Operasi Razia Masker di Jalan Brigjen Sudiarto, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021). Razia masker rutin selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Solo melibatkan Satgas Jogo Tonggo sampai tingkat Rukun Warga (RW) untuk pengawasan. Satgas Jogo Tonggo juga bertugas melakukan pemetaan risiko epidemologis per RT berkoordinasi dengan puskesmas sesuai kriteria zona PPKM mikro.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/295 tertanggal 8 Februari 2021, membagi PPKM mikro ke dalam empat zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Rinciannya, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning jika ada 1-5 rumah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Zona kuning jika ada 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi, serta zona merah jika kasusnya lebih dari 10 rumah.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan, Satgas Jogo Tonggo diminta lebih berperan aktif dalam pengawasan PPKM mikro. Termasuk dalam mengadministrasikan laporan-laporan yang lebih formal. "Kalau kemarin kan pokoknya dijaga tetangganya, kalau sekarang kan semuanya terdokumentasikan mulai dari lurah menugaskan Satgas Jogo Tonggo RW," kata Ahyani kepada wartawan, Selasa (9/2).

Dalam SE tersebut juga disebutkan, pelaksanaan PPKM mikro meliputi koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan Satgas Jogo Tonggo dilakukan secara berkala minimal satu kali sepekan. Setiap kelurahan diminta membentuk posko untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Satgas Jogo Tonggo.

Menurut Ahyani, pembagian zona di wilayah RT tersebut dinamis sesuai dengan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 per harinya. Jika ada 10 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 maka masuk zona merah.

Baca juga :PPKM Mikro, Pengusaha Diminta Sesuaikan Jam Kerja Karyawan

Langkah penanganan zona merah, warga di lingkungan tersebut dilarang keluar masuk wilayah RT. Warga di lingkungan tersebut difasilitas untuk isolasi mandiri.

"Tapi bisa juga diarahkan isolasi ke Donohudan, itu pilihan. Misalnya disitu meskipun hanya satu yang terpapar tapi merasa tidak bisa isolasi mandiri ya kami dorong ke Donohudan. Jadi mengurangi risiko di lingkungan," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement