REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak pada Selasa (9/2) menggantung lima terpidana terorisme, kata petugas keamanan setempat. Semua pidana yang dieksekusi di penjara di Kota Nassiriya, Irak selatan adalah warga Irak, kata salah satu sumber yang hadir.
Sumber keamanan lainnya yang bertugas menyerahkan jasad ke kerabat mereka membenarkan kabar tersebut. Kedua sumber tidak memberikan rincian mengenai jenis kejahatan, yang telah dilakukan oleh para terpidana.
Seorang warga Irak, terpidana kasus pembunuhan, juga ikut serta dalam vonis mati pada Selasa, katanya.
Irak mengadili ratusan terduga ekstremis dan beberapa kali melakukan eksekusi massal sejak berhasil menaklukkan kelompok ISIS dalam aksi militer dukungan AS pada 2014-2017.
Pada 16 November Irak menggantung 21 terpidana terorisme dan pembunuhan, termasuk mereka yang terlibat dalam dua serangan bom bunuh diri, yang menewaskan puluhan orang di salah satu kota di wilayah utara.
Kelompok HAM menuding otoritas di Baghdad dan di wilayah Irak lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan persidangan cacat, yang berujung pada vonis tidak adil.
Irak mengklaim bahwa mereka sudah menjalani peradilan secara adil.