Sabtu 06 Feb 2021 02:12 WIB

KPK Eksekusi Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin

Eks Dirut PT Garuda Indonesia akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan.

Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2) telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.

Baca Juga

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," jelas Ali di Jakarta, Jumat (5/2).

Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement