Rabu 10 Feb 2021 01:10 WIB

Mantan Kadinkes Balikpapan Meninggal karena Covid-19

Dokter M. Subandi sempat dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

 Mantan Kadinkes Balikpapan dr M. Subandi saat menerima penghargaan dari Wali Kota Rizal Effendi pada 2019.
Foto: kagama.id / situs web Keluarga Alumni UGM.
Mantan Kadinkes Balikpapan dr M. Subandi saat menerima penghargaan dari Wali Kota Rizal Effendi pada 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Balikpapan dr M. Subandi meninggal dunia karena Covid-19. Almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sebelum berpulang.

“Bapak dr M. Subandi M.Kes. dimakamkan malam ini juga di Pemakaman Km 15 Karang Joang. Mohon doa kiranya almarhum husnul khatimah,” kata Kepala Dinkes Balikpapan dr Andi Sri Juliarty di Balikpapan, Selasa (9/2) malam.

Wali Kota Rizal Effendi memimpin upacara pelepasan jenazah pada pukul 20.00 Wita di RSKD Balikpapan.

Selain pernah menjabat sebagai Kadinkes Balikpapan, Dokter Subandi juga pernah menjadi Wakil Direktur RSKD Balikpapan. Ia lalu menjadi Pengawas RSKD, dan Dewan Kesehatan Balikpapan.

“Almarhum pernah menjadi Ketua Paguyuban Ngayogyakarta,” kata Juliarty. Paguyuban Ngayogyakarta adalah perkumpulan warga Balikpapan asal D.I. Yogyakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement