Rabu 10 Feb 2021 12:18 WIB

Wali Kota Oded Minta Camat Turun Langsung Atasi Covid-19

Wali Kota Bandung menyebut belum ada camat yang ajukan pembatasan PSBM

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta agar 30 camat untuk turun ke lapangan memantau dan melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Sejauh ini, belum terdapat satu orang pun camat yang mengajukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tingkat kelurahan, RT dan RW serta membuat posko pengawasan.
Foto: Instagram
Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta agar 30 camat untuk turun ke lapangan memantau dan melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Sejauh ini, belum terdapat satu orang pun camat yang mengajukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tingkat kelurahan, RT dan RW serta membuat posko pengawasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta agar 30 camat untuk turun ke lapangan memantau dan melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19. Sejauh ini, belum terdapat satu orang pun camat yang mengajukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di tingkat kelurahan, RT dan RW serta membuat posko pengawasan.

"Saya minta camat, lurah turun ke wilayah update ke lapangan. Mereka harus proaktif," ujarnya, Rabu (10/2). Ia menuturkan, sejauh ini belum ada seorang camat pun yang sudah mengajukan PSBM di wilayah mereka masing-masing.

"Belum, baru ditandangani (perwal). Belum ada laporan," katanya. Oded mengaku sudah menandatangani peraturan wali kota tentang PSBB dan PSBM yang diketahui oleh forum pimpinan kepala daerah.

Ia menuturkan, pihaknya juga akan mengoptimalkan kampung tangguh. Posko-posko yang akan dibuat diharapkan diusulkan dari kewilayahan.

"Saya sudah intruksikan kepada kecamatan dan kewilayahan bukan hanya camat dan lurah termasuk forkopimcam mereka harus solid dan mereka akan diminta untuk memprogres kebijakan perwal yang ada," katanya.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Selasa (9/2) kemarin kasus kumulatir mencapai 10.249 kasus, 1.108 kasus aktif, 8.934 kasus sembuh dan 207 kasus meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement