REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ada yang berbeda dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. Mulai tahun ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) berencana memasukan sekolah swasta.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi, hal tersebut dilakukan karena selama ini banyak siswa gagal dalam penerimaan PPDB seiring jumlah sekolah negeri yang sangat terbatas.
Dedi mengatakan, pada PPDB 2020 jumlah sekolah negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) sangat minim. Yakni, hanya ada 833 sekolah negeri. Sementara sekolah swasta, jumlahnya mencapai 4.146.
"Kemarin dari PPDB hanya terserap 41 persen (peserta PPDB yang lolos). Maka tahun ini kita ingin mencoba agar sekolah swasta bisa masuk PPDB sehingga pilihan sekolah lebih banyak," ujar Dedi dalam diskusi di Kantor Dinas Pendidikan Jabar, Rabu (10/2).
Dedi menjelaskan, selama pandemik 2020 dinas pendidikan tidak menggelar ujian nasional (UN). Dengan demikian, pada PPDB tahun ini syarat dalam jalur prestasi akan diubah.
Nantinya, kata dia, syarat jalur prestasi bakal menggunakan nilai rapot dalam lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah. Sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas. "Setelah jalur afirmasi tersebut selesai semua baru dilakukan jalur zonasis," katanya.
Aturan lainnya yang akan diubah, kata dia, adalah pemegang tanggung jawab dalam PPDB tidak lagi satu pintu di Disdik Jabar. Setiap wilayah yang berada di bawah naungan Disdik Jabar akan menjadi ketua pelaksana. Sedangkan Disdik Jabar berperan sebagai koordinator.
"Untuk perubahan ini kami akan mencoba roadshow ke beberapa tempat menginfokan perbedaan dalam PPDB 2021," papar Dedi.
Menurutnya, saat ini Disdik Jabar tengah mempersiapkan regulasi baru untuk PPDB Jabar 2021. Prinsipnya tetap sama harus akuntabel, transparan, dan obyektif. Aturan tersebut, kata dia, seperti perubahan skema memasukkan sekolah swasta dalam PPDB akan dimasukan dalam peraturan gubernur (Pergub). Peraturan tersebut bakal diuji terlebih dahulu secara publik oleh pemerhati pendidikan. "Kemudian nantinya akan masuk ke petunjuk teknis, untuk nantinya diimplementasikan.