REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para pedagang kerap memberikan diskon pada barang yang mereka jual. Namun bolehkah dalam islam menjual barang dengan potongan sehingga harganya di bawah pasaran?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pada dasarnya Islam melarang pemerintah turut campur dalam penetapan harga barang. Harga sebuah barang diserahkan kepada hukum ekonomi ketersedian barang dan besarnya permintaan yang diatur oleh Allah berdasarkan hikmahNya. Harga pasar sebuah barang tersebut berdasarkan kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
"JuaI-beIi berdasarkan kerelaan kedua belah pihak" (HR. Ibnu Majah).
Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berani menetapkan harga barang. Beliau bersabda,
"Sesungguhnya, hanya Allah yang menetapkan harga, Dia Yang menahan, Dia Yang menghamparkan dan Dia Yang memberi rezki. Sesungguhnya aku berharap dapat menemui Allah (di akhirat) tanpa seorangpun menuntut balasan kezaliman yang aku Iakukan terhadap harta dan jiwa (karena menzalimi pedagang dengan menetapkan harga yang tentunya mengurangi Iaba untuk mereka)". (HR. Abu Daud).
Namun, pada kondisi dan jenis barang tertentu, seperti bahan makanan pokok, bahan bakar yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang bila tidak diambil kebijakan oleh pemerintah untuk penetapan harganya dikhawatirkan para pedagang akan menzalimi rakyat banyak, sebagian para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkan kebijakan ini demi menjaga kestabilan sosial masyarakat dan mewujudkan keadilan (Al hawafiz attijariyah).
Setelah mengetahui hukum penetapan harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga barang.
Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki.
Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah radhiyallahu anhuma yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar". (HR. Malik).
Dalil ini tidak kuat karena dalam riwayat Baihaqi Umar radhiyallahu anhu rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya, seraya berkata, "Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negri. Maka juaIIah sekehendakmu dan sesukamu".
Di antara dalil pendapat ini juga bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan kepada para pedagang yang lain.
Dalil ini juga tidak kuat: karena sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan, "Kemudharatan untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi khalayak ramai".
Pendapat kedua: boleh menjual barang di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab.
Dalil dari pendapat ini, sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam: "Allah merahmati seseorang yang menjual, membeIi dan membayar utang dengan hati yang murah". (HR. Bukhari).
Dan penjual yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah.
Selain itu juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha.
Wallahu a'lam, pendapat kedua adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh.