Kamis 11 Feb 2021 08:09 WIB

Tangani Covid-19, Kecamatan di Bandung Bisa Ajukan PSBM

Ada sejumlah kriteria penetapan PSBM di wilayah Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wali Kota Bandung Oded M Danial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Kota Bandung diperpanjang hingga 22 Februari mendatang. Seiring dengan itu, diterbitkan pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

Ketentuan PSBB proporsional dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 4 Tahun 2021. Adapun pedoman PSBM diatur dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021. Cakupan wilayah PSBM ini bisa tingkat kelurahan, kampung, RT, RW, ataupun wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19. 

Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan bisa merekomendasikan penerapan PSBM ini kepada satgas tingkat kota. Wali Kota Bandung Oded M Danial pun meminta seluruh camat, juga lurah, turun ke lapangan untuk memantau kondisi kasus Covid-19 di wilayahnya. “Saya minta camat, lurah, turun ke wilayah, update ke lapangan. Mereka harus proaktif,” kata dia, Rabu (10/2).

Mengacu perwal, ada sejumlah kriteria penetapan PSBM, antara lain ditemukannya penambahan kasus positif Covid-19 baru secara signifikan, terjadi penyebaran kasus lewat transmisi lokal, serta terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil.

Selain itu, terdapat masyarakat dengan aktivitas yang rentan penyebaran Covid-19, adanya keterbatasan kemampuan dalam upaya deteksi dini melalui tes PCR atau tes rapid antigen, serta adanya keterbatasan sumber daya dalam penanganan Covid-19.

Dalam pelaksanaan PSBM, satgas di tingkat kelurahan diminta membentuk posko komando (posko). Posko ini berfungsi melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, serta pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Di tingkat kecamatan pun diminta dibentuk posko, yang fungsinya melaksanakan supervisi dan menerima laporan dari posko kelurahan.

Satgas tingkat kecamatan nantinya juga menetapkan posko check point pada jalur keluar-masuk wilayah PSBM. Posko check point ini diberlakukan 24 jam, dengan ketentuan dilakukan penutupan jalan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Oded meminta semua unsur di kewilayah berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini. “Saya sudah instruksikan kepada kecamatan dan kewilayahan, bukan hanya camat dan lurah, termasuk Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), mereka harus solid, dan mereka akan diminta untuk memprogres kebijakan perwal yang ada,” kata Oded.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement