DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)
DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)
DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)
DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Kamis (11/2). (FOTO : AP/Firdia Lisnawati)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — WNA asal Inggris David James Taylor (39), terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali menghirup udara bebas dan meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Kamis (11/2).
David bebas setelah menjalani hukuman empat tahun lebih dari vonis enam tahun yang diterimanya. David tersangkut pembunuhan petugas Polsek Kuta, I Wayan Sudarsa, pada 17 Agustus 2017.
sumber : AP
Advertisement