REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak zaman dulu, sudah banyak seorang pria yang berambut panjang. Bahkan, beberapa tokoh agama di tanah air dalam sejaranya juga banyak yang berambut gondrong. Kini, rambut gondrong juga menjadi salah satu model rambut yang cukup digandrungi di kalangan anak muda.
Lalu, apakah boleh seorang pria memanjangkan rambutnya dalam ajaran Islam?
Dalam buku “M. Quraish Shihab Menjawab?” dijelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw sendiri memelihara rambut beliau serta membiarkannya tumbuh sampai ke ujung telinga beliau. Akan tetapi, menurut M Quraish, ini tidak berarti bahwa agama menganjurkan yang demikian. Karena, apa yang dilakukan Nabi itu berpulang pada budaya masyarakat kala itu.
Menurut M Quraish, Alqur’an hanya memerintahkan umat Islam untuk ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Makruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Agama, melalui Rasulullah Saw memerintahkan, “Siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merapikan atau menyisirnya.” Menurut M Quraish, pemeliharaan ini tentunya harus disesuaikan dengan perkembangan dan budaya setempat.
Dia menjelaskan, kalau ketentuan agama menyangkut rambut seperti itu, maka banyak ulama yang kemudian mengaitkannya dengan selera, adat, dan budaya masing-masing masyarakat.
Memang, tambah dia, sementara ulama berpendapat bahwa mengikuti Nabi Muhammad Saw dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan agama, bisa memperoleh ganjaran dari Tuhan. Namun, menurut M Quraish, ganjaran itu bukan akibat “pengamalan”, tapi karena niat meledani Nabi Muhamma Saw.
Dikutip dari Lembaga Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, pada dasarnya hukum memanjangkan rambut bagi pria juga diperbolehkan, karena termasuk kebiasaan masyarakat dan perkara biasa. Dalam hadis riwayat Abu Dawud yang dinukilkan dalam kitab Sunannya, Abu Hurairah menyampaikan sabda Rasulullah Saw, ”Barang siapa yang mempunyai rambut, maka muliakanlah.”