REPUBLIKA.CO.ID, MINNEAPOLIS -- Kota Minneapolis siap melarang perangkat lunak pengenalan wajah (facial recognition face) untuk digunakan polisi. Ini merupakan bagian dari gerakan yang sedang berkembang, yakni melarang facial recognition software yang diketahui memiliki masalah serius dalam mengidentifikasi ras minoritas dan wanita.
Tindakan polisi Minneapolis memicu perhitungan rasial di Amerika Serikat (AS) musim panas lalu ketika petugas polisi berlutut di leher George Floyd selama lebih dari delapan menit, menyebabkan kematiannya.
“Jika kami memiliki kamera di seluruh penjuru kota yang melacak secara real time dan mencatat secara real time ke mana semua orang pergi, itu terasa distopia bagi saya dan rasanya terbuka untuk penyalahgunaan,” kata anggota dewan kota Steve Fletcher yang mendukung peraturan tersebut, kepada Minneapolis Star Tribune, seperti yang dilansir dari The Guardian, Ahad (14/2).
Sebuah komite memberikan suara 12-0 untuk mendukung larangan tersebut dan mengajukannya ke dewan kota. Masalah tersebut akan dipertimbangkan oleh dewan pada Jumat (12/2).
Seorang juru bicara Asosiasi Industri Keamanan, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili perusahaan yang membuat perangkat lunak semacam itu, mengatakan peraturan itu “menghapus” alat yang berguna untuk penegakan hukum.