REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Selain dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) juga melakukan penyelidikan atas adanya video pengunjung wisata air The Jungle Waterpark yang membeludak. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihak pengelola The Jungle bisa dikenakan hukum pidana.
"Apabila nanti memang harus dilakukan penindakan secara hukum, nanti kita liat apakah nanti tetap menggunakan perwali atau nanti dalam berita tertentu nanti kita naikkan secara pidana," kata Susatyo ketika ditemui Republika di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/2).
Lebih lanjut, Susatyo berharap, dengan dibentuknya tim Gakumdu dapat mempercepat petugas dalam menindak pelanggar PPKM Mikro di Kota Bogor. Apalagi, hal ini terkait dengan berpacunya angka kasus positif Covid-19.
"Kalau sudah menyangkut masalah hukum, maka semua akan kita gelar ditahap awal supaya nanti perkaranya tidak ada hambatan. Karena harus cepat ini masalahnya. Kita berpacu dengan angka Covid-19. Jadi kalau penindakan hukumnya tidak cepat ya akan tertinggal," jelasnya.