Senin 15 Feb 2021 23:59 WIB

LEZ Jadikan Kualitas Udara di Kota Tua Membaik

Hasil pengukuran udara di Kota Tua DKI menunjukkan hasil baik usai LEZ

Warga berjalan di kawasan rendah emisi Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga berjalan di kawasan rendah emisi Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi membatasi moda transportasi yang melintas di kawasan wisata Kota Tua seiring diterapkanya kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) sejak 8 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan rendah emisi (low mission zone/LEZ) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, sejak 8 Februari 2021 berdampak signifikan, yakni menjadikan kualitas udara di sekitarnya membaik.

Berdasarkan hasil analisis laboratorium, hasil pengukuran kualitas udara di Kota Tua pada kondisi sedang dan menjadi baik setelah penerapan LEZ.

“Di tanggal 6 dan 7 Februari itu hasilnya sedang, tapi waktu tanggal 8 hasilnya baik," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat Kamin di Jakarta, Senin (15/2).

Melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), angka indeks dari kandungan sulfur dioksida (SO2) yang terpantau pada gas buangan kendaraan solar saat pelaksanaan LEZ di Kota Tua menunjukkan penurunan.

Seperti pada 6 Februari 2021 di angka 58, kemudian di 7 Februari 2021 di angka 53. Indeks kandungan SO2 di tanggal 8 Februari 2021 berkurang menjadi 49.

Selain itu, kadar debu yang ada di kawasan Kota Tua juga berkurang. Indeks PM 2,5 menunjukkan di 6 Februari 2021 berada di angka 28, di 7 Februari 2021 di angka 22, dan di 8 Februari 2021 berkurang di angka 18.

"Jadi, dengan adanya LEZ ini memang ada perkembangan untuk kualitas udara," ujar Kamin.

Gubernur DKI JakartaAniesBaswedan sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus menurunkan emisi di Jakarta sampai 26 persen selama periode 2020-2030 selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputomenyatakan pada tahap kedua kebijakan LEZ akan diberlakukan 24 jam.

Untuk kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur.

Sebelumnya uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 hingga 23 Desember 2020. Pelaksanaan kebijakan diberlakukan di kawasan Kota Tua karena merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan pariwisata.

"Kebijakan tersebut merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," ujar Syafrin

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement