REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial MI (27 tahun) dikepung massa di rumahnya di Gang Dermaga, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2) malam. MI dikepung lantaran ketahuan sebagai pencuri usai mengiklankan sepeda lipat hasil curiannya secara daring.
Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Mujianto, mengatakan, MI dikepung oleh pemilik sepeda beserta warga sekitar. Tak lama berselang, aparat datang mengamankan pelaku.
“Meski korban tidak membuat laporan, tapi pelaku tetap kami amankan. Barang buktinya sepeda lipat seharga Rp1,9 juta,” kata Mujianto kepada wartawan, Senin (15/2).
Pengepungan rumah MI itu berawal dari aksinya mencuri sepeda lipat milik Enda Parwati (37) pada Jumat (13/2) lalu. MI lalu berupaya menjual sepeda lipat itu dengan mengiklankannya secara daring.
"Satu hari setelah kejadian, korban mengetahui sepedanya dijual pelaku secara online," kata Mujianto.
Korban lantas mendatangi alamat yang disebutkan MI dalam iklan daring itu. Korban pura-pura hendak membeli sepeda itu. Saat hampir tiba di rumah MI, korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pengepungan.