REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) Ali Ramdani mengatakan, sebaiknya Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang seragam dijalankan. Jika ada masalah tinggal nanti Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri mengevaluasinya.
"Ini kan fasenya baru fase bisa dirumuskan. Jadi coba dulu aja dilaksanakan baru dievaluasi. Kebijakan publik itukan secara prinsip kemudian kita evaluasi," kata Ali saat dihubungi, Selasa (16/2).
Ali mengaku secara formal Kemenag belum menerima keluhan dari daerah-daerah terkait telah diterbitkannya SKB tiga menteri tentang seragam itu.
"Belum (menerima keluhan lisan dan maupun tulisan). Kemenag kan madrasah kalau menggunakan busana memang busana muslim karena kami homogen tidak ada problem," katanya.
Ali mengaku enggan mengomentari permintaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta SKB tiga Menteri itu direvisi. Yang pasti Kemenag sampai saat ini belum berencana merevisi apalagi mencabut SKB.
"Tidak kapasitas saya untuk mengomentari ya," katanya
Baca juga : Fauzi Bahar Seru Kepala Daerah Menolak SKB 3 Menteri
Permintaan revisi itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam tausiyahnya. Menurut Buya Amirsyah revisi ini bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Dia menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam.
"Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain," kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (13/2).
Buya Amirsyah mengatakan, bila mewajibkan, perintah, persyaratan atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.
Meskipun meminta revisi, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB tiga menteri tersebut dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.
Pertimbangan kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
Baca juga : Soal SKB 3 Menteri, LKAAM Sumbar akan Surati Presiden dan MA
"Implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu patut diapresiasi, karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar.