Kamis 18 Feb 2021 13:18 WIB

AS Jatuhkan Dakwaan kepada Peretas Korea Utara

Peretas Korut melakukan peretasan untuk mencuri uang senilai 1,3 miliar dolar AS

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Peretasan. Ilustrasi
Foto: PC World
Peretasan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah mendakwa tiga programer Korea Utara (Korut) karena melakukan peretasan untuk mencuri uang senilai 1,3 miliar dolar AS dan cryptocurrency. Surat dakwaan tersebut menuduh Jon Chang-hyok (31 tahun) Kim Il (27 tahun) dan Park Jin-hyok (36 tahun) yang mencuri uang saat bekerja untuk dinas intelijen militer Korut.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, para peretas bertanggung jawab atas berbagai aktivitas kriminal dan gangguan profil tinggi, termasuk serangan balasan pada 2014 terhadap Sony Pictures Entertainment karena memproduksi film "The Interview", yang menggambarkan pembunuhan pemimpin Korut. Kelompok itu diduga menargetkan staf AMC Theatres dan membobol komputer milik Mammoth Screen, yaitu perusahaan film Inggris yang sedang mengerjakan serial drama tentang Korut.

Baca Juga

Departemen Kehakiman juga menuduh bahwa ketiganya berpartisipasi dalam pembuatan ransomware WannaCry 2.0 yang menghantam Layanan Kesehatan Nasional Inggris ketika diluncurkan pada 2017. Dalam surat dakwaan juga menyatakan, para peretas membobol bank di Asia Selatan, Asia Tenggara, Meksiko, dan Afrika.Mereka melakukan peretasan dengan menembus jaringan lembaga keuangan dan menyalahgunakan protokol SWIFT untuk mencuri uang. Mereka juga diduga telah menyebarkan aplikasi jahat dari Maret 2018 hingga September 2020 untuk menargetkan pengguna mata uang kripto.

Jumlah keseluruhan uang yang dicuri oleh peretas tidak diketahui secara pasti, karena dalam beberapa kasus pencurian dihentikan atau dibatalkan. Tapi angkanya signifikan. Dalam satu pencurian pada 2016 di Bank Bangladesh, para peretas diduga telah meraup 81 juta dolar AS. 

“Operator Korea Utara, menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency ketimbang berkarung-karung uang tunai, mereka adalah perampok bank negara abad ke-21 terkemuka di dunia,” Asisten Jaksa Agung AS John Demers.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement