REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam perut ikan mujaer. Barang haram tersebut coba diselundupkan pengunjung berinisial HA.
Kepala Pengamanan Rutan Medaeng Deri Prihandoko mengatakan, HA mengaku sebagai keponakan HBR, seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkotika. “Saat itu, HA menitipkan makanan dan obat-obatan untuk tahanan kami bernama HBR,” kata Deri, Jumat (19/2).
Deri menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Jumat (19/2), sekitar pukul 09.00 WIB. HA memanfaatkan layanan penitipan barang drive thru. Namun, pria yang berdomisili di Surabaya itu diminta menunggu sampai barang selesai diperiksa petugas.
Sesuai SOP yang berlaku, petugas Rutan yang melayani penitipan barang memindahkan barang yang dititipkan ke kantong plastik transparan. Petugas melakukan penggeledahan makanan yang dititipkan. Yaitu tujuh ekor ikan pepes mujaer.
“HA ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat kami memindahkan makanan ke dalam plastik, kami langsung ambil tindakan,” ujar Deri.
Kecuriagaan para petugas terbukti. Saat membuka perut ikan pertama, terdapat serbuk kristal putih yang dibungkus kertas. Kertas tersebut dipilin sehingga mirip rokok lintingan. Nah, didalamnya terdapat serbuk kristal putih yang dibungkus plastik klip.
Hal yang sama juga ditemukan saat petugas membedah ikan-ikan selanjutnya. “Barang bukti belum ditimbang, tapi ada tujuh paket diduga sabu, enam dibungkus kertas, satu paket dibungkus plastik klip,” sambung Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Hendrajati, pihaknya lantas menghubungi pihak kepolisian untuk tindak lanjut. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Polsek Waru. “Saat ini kami sedang melakukan interogasi dan mengamankan HBR di sel isolasi,” kata Hendrajati.