Jumat 19 Feb 2021 18:05 WIB

Transaksi Pasar Modal Ditetapkan Sesuai Syariah

Fatwa ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Karyawan memegang kacamata miliknya saat mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2). PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Karyawan memegang kacamata miliknya saat mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2). PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan fatwa yang terbit pada tanggal 17 Februari 2021 tersebut, seluruh rangkaian transaksi pasar modal yang dimulai dari proses transaksi di BEI hingga proses kliring di KPEI sampai dengan penyelesaian di KSEI telah menerapkan prinsip syariah. 

Adapun fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek. Fatwa ini telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020. 

Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek. KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek. 

"Fatwa ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah," kata Direktur Utama KPEI, Sunandar, melalui keterangan pers, Kamis (18/2).